KETETAPAN MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
No : 01/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom
AGROFOREST/2018
Tentang : Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom
Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 mei 2018.
2. Bahwa agar acara
Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan agenda acara Musyakom.
3. Agenda acara
yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama dalam
melaksanakan persidangan - persidangan yang ada dalam musyakom tersebut.
Memperhatikan:
1. Hasil - hasil
rapat anggota komisariat AGROFOREST Malang.
2. Hasil - hasil
rapat panitia Musyakom
3. Hasil - hasil
rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat Agroforest Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1. Agenda acara Musyakom
Komisariat Agroforest Malang 2018 sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini
berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa 29 Mei 2018.
|
Waktu :
|
10:00
WIB
|
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA I
|
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II
|
BUNG DEDOS
|
BUNG FREDIKH
|
KETETAPAN MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
No : 02/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom
- AGROFOREST/2018
Tentang : Tata
Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan
Musyakom Komisariat AGROFOREST Malang yang berlangsung pada 29 mei 2018
2. Bahwa
agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan tata
tertib Musakom.
3. Tata
Tertib yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama dalam
melaksanakan persidangan - persidangan yang ada dalam musyakom tersebut.
Memperhatikan:
1. Hasil -
hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil -
hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil -
hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan :
1. Tata
Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang 2018 sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa ,29 Mei 2018
|
Waktu :
|
11:30
WIB
|
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA I
|
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II
|
BUNG DEDOS
|
BUNG FREDIKH
|
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 03/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Pemilihan Presidium Sidang Musyakom GmnI
Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan tata
tertib pemilihan presidium sidang
3. Pimpinan sidang yang dimaksud adalah pimpinan sidang sampai berakhirnya sidang
Musakom.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST
Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1. Nama - Nama di bawah ini :
BUNG FILL PIMPINAN SIDANG I
BUNG ISCO PIMPINAN SIDANG II
SARINAH NESRA PIMPINAN SIDANG III
BUNG ISCO PIMPINAN SIDANG II
SARINAH NESRA PIMPINAN SIDANG III
2 Ketetapan ini berlaku
sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa 29 Mei 2018
|
Waktu :
|
12:00
WIB
|
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA I
|
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II
|
BUNG DEDOS
|
BUNG FREDIKH
|
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 04/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Pendemisioneran Pengurus GmnI Komisariat
AGROFOREST Malang periode 2017/2018
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa sesuai dengan amanat Musyakom maka perlu dilakukannya pendemisioneran
pengurus komisariat AGROFOREST Malang periode 2017-2018
3. Pengurus yang didemisionerkan adalah pengurus yang telah mengabdikan
dirinya untuk membesarkan GmnI Komisariat AGROFOREST Malang periode 2017-2018
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST
Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1. MENERIMA Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus GmnI komisariat AGROFOREST Malang periode
2017-2018 dan
Mendemisionerkan pengurus GmnI komisariat Agroforest Malang periode 2017-2018.
2. Ketetapan ini berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa 29 Mei
2018
|
Waktu :
|
13:00
WIB
|
PIMPINAN SIDANG
PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
II
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
III
|
BUNG FILL
|
BUNG ISCO
|
SES NESTA
|
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 05/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Sidang Komisi GmnI Komisariat Malang periode 2018- 2019
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa sesuai dengan amanat Musyakom maka perlu diadakan pembahasan terkait
komisi Politik, Komisi Organisasi dan komisi Kaderisasi demi keberlangsungan
GmnI ke depannya.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1.
Hasil Sidang Komisi Organisasi, Komisi
Politik dan Komisi kaderisasi,Komisi Sarinah,Komisi Agitasi dan propaganda sebagaimana
terlampir.
2.
Ketetapan ini
berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa,29 Mei 2018
|
Waktu :
|
14:00 WIB
|
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
II
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
III
|
BUNG FILL
|
BUNG ISCO
|
SES NESTA
|
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 06/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/ 2018
Tentang : Tata Tertib Pemilihan Ketua dan
Sekretaris Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan
tata tertib pemilihan
3. Tata Tertib yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama
dalam melaksanakan pemilihan Ketua dan Sekretaris.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST MALANG
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI
Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
2. Agenda acara persidangan Musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang 2017
3. Tata Tertib Musyakom Komisariat AGROFOREST Malang 2018
Memutuskan
Menetapkan:
1. Tata Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang 2018
sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
|
Malang
|
Pada Hari/Tanggal :
|
Selasa,29 Mei 2018
|
Waktu :
|
15:30 WIB
|
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
II
|
PIMPINAN SIDANG TETAP
III
|
BUNG FILL
|
BUNG ISCO
|
SES NESTA
|
No comments:
Post a Comment