Tuesday, June 26, 2018

KETETAPAN-KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 01/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom AGROFOREST/2018
Tentang : Agenda Acara Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang

Menimbang:

1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 mei 2018.
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan agenda acara Musyakom.
3. Agenda acara yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama dalam melaksanakan persidangan - persidangan yang ada dalam musyakom tersebut.
Memperhatikan:

1. Hasil - hasil rapat anggota komisariat AGROFOREST Malang.
2. Hasil - hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil - hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat Agroforest Malang.
Mengingat :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI

Memutuskan
Menetapkan:
1. Agenda acara Musyakom Komisariat Agroforest Malang 2018 sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan

                                               
       Ditetapkan di     :
Malang
       Pada Hari/Tanggal :
Selasa 29 Mei 2018.
       Waktu           :
10:00 WIB
                                               
PIMPINAN SIDANG PLENO

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA I
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II




BUNG DEDOS
BUNG FREDIKH










KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 02/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Tata Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST Malang yang berlangsung pada 29 mei 2018
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan tata tertib Musakom.
3. Tata Tertib yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama dalam melaksanakan persidangan - persidangan yang ada dalam    musyakom tersebut.
Memperhatikan:
1. Hasil - hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil - hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil - hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI

Memutuskan
Menetapkan :
1. Tata Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang 2018 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan                                  
       Ditetapkan di     :
Malang
       Pada Hari/Tanggal :
Selasa ,29 Mei 2018
       Waktu           :
11:30 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO 
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA I
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II




BUNG DEDOS
BUNG FREDIKH

  



KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 03/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Pemilihan Presidium Sidang Musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan tata tertib pemilihan presidium sidang
3. Pimpinan sidang yang dimaksud adalah pimpinan sidang sampai berakhirnya sidang Musakom.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:

1. Nama - Nama di bawah ini :
             BUNG FILL PIMPINAN SIDANG I
             BUNG ISCO PIMPINAN SIDANG II
             SARINAH NESRA PIMPINAN SIDANG III           


2 Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan

       Ditetapkan di      :
Malang
       Pada Hari/Tanggal  :
Selasa 29 Mei 2018
       Waktu            :
  12:00   WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA I
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA II




BUNG DEDOS
BUNG FREDIKH

KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 04/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Pendemisioneran Pengurus GmnI Komisariat AGROFOREST Malang periode 2017/2018
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa sesuai dengan amanat Musyakom maka perlu dilakukannya pendemisioneran pengurus komisariat AGROFOREST Malang periode 2017-2018
3. Pengurus yang didemisionerkan adalah pengurus yang telah mengabdikan dirinya untuk membesarkan GmnI Komisariat AGROFOREST Malang periode 2017-2018
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1. MENERIMA Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus GmnI komisariat AGROFOREST Malang periode 2017-2018 dan Mendemisionerkan pengurus GmnI komisariat Agroforest  Malang periode 2017-2018.
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
       Ditetapkan di                   :
Malang
       Pada Hari/Tanggal           :
Selasa 29 Mei 2018
       Waktu                              :
 13:00    WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I

PIMPINAN SIDANG TETAP
 II

PIMPINAN SIDANG TETAP
 III





BUNG FILL
BUNG ISCO
SES NESTA 



KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 05/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/2018
Tentang : Sidang Komisi GmnI Komisariat  Malang periode 2018- 2019
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa sesuai dengan amanat Musyakom maka perlu diadakan pembahasan terkait komisi Politik, Komisi Organisasi dan komisi Kaderisasi demi keberlangsungan GmnI ke depannya.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST Malang
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
Memutuskan
Menetapkan:
1.      Hasil Sidang Komisi Organisasi, Komisi Politik dan Komisi kaderisasi,Komisi Sarinah,Komisi Agitasi dan propaganda sebagaimana terlampir.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
       Ditetapkan di          :
Malang
       Pada Hari/Tanggal  :
Selasa,29 Mei 2018
       Waktu                      :
14:00       WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I

PIMPINAN SIDANG TETAP
 II

PIMPINAN SIDANG TETAP
 III





BUNG FILL
BUNG ISCO
SES NESTA 




KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
No : 06/TAP/MUSYAKOM/GMNI/Kom - AGROFOREST/ 2018
Tentang : Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisariat AGROFOREST Malang
Menimbang:
1. Pelaksanaan Musyakom Komisariat AGROFOREST yang berlangsung pada 29 Mei 2018.
2. Bahwa agar acara Musyakom berlangsung dengan lancar, maka perlu ditetapkan tata tertib pemilihan
3. Tata Tertib yang dimaksud adalah untuk memberikan arah dan pedoman bersama dalam melaksanakan pemilihan Ketua dan Sekretaris.        
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat AGROFOREST MALANG
2. Hasil-hasil rapat panitia Musyakom
3. Hasil-hasil rapat dalam sidang pleno musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI
2. Agenda acara persidangan Musyakom GmnI Komisariat AGROFOREST Malang  2017
3. Tata Tertib Musyakom Komisariat AGROFOREST Malang 2018
Memutuskan
Menetapkan:
1. Tata Tertib Sidang Musyawarah Anggota Komisariat AGROFOREST Malang 2018 sebagaimana terlampir
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan

       Ditetapkan di     :
Malang

       Pada Hari/Tanggal :
Selasa,29 Mei 2018
       Waktu           :
15:30  WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO
PIMPINAN SIDANG TETAP I

PIMPINAN SIDANG TETAP
 II

PIMPINAN SIDANG TETAP
 III





BUNG FILL
BUNG ISCO
SES NESTA 

No comments:

Post a Comment

MUSYARAH ANGGOTA KOMISARIAT AGROFOREST MALANG

  KETUAKOMISARIAT DAN SEKRETARIS KOMISARIAT AGROFOREST MALANG PERIODE 2018-2019          Salah satu ciri penting dari suatu org...