Tuesday, June 26, 2018

DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT


DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

KOMISARIAT AGROFOREST MALANG

“MEREKONSTRUKSI JIWA DAN SEMANGAT YANG NASIONALISME KOMISARIAT AGROFOREST







GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
( GmnI )

2018


DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
(G M N I)
KOMISARIAT AGROFOREST MALANG

BAB I
Pasal 1
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN

1. Musyawarah Anggota Komisariat ( MUSYAKOM ) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Komisariat Agroforest Malang adalah musyawarah tertinggi organisasi komisariat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu masa kepengurusan komisariat.
2. Musyawarah Anggota Komisariat (MUSYAKOM) GmnI Komisariat Agroforest Malang dilaksanakan oleh pengurus komisariat dengan dibantu panitia sebagai penanggungjawab teknis dalam penyelenggaraannya.
3. Tanggungjawab musyawarah komisariat GmnI komisariat Agroforest Malang adalah pengurus komisariat Agroforest periode 2017-2018

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

1. Musyawarah anggota komisariat (MUSYAKOM) GmnI komisariat Agroforest Malang di selenggarakan pada tanggal 29 mei 2018.
2. Tempat penyelenggaraan musyawarah komisariat GmnI komisariat Agroforest Malang diselenggarakan di Malang.


Pasal 3
TUJUAN
Tujuan diselenggaarakan musyawarah anggota komisariat (MUSYAKOM) Agroforest Malang adalah untuk mengevaluasi seluruh kebijakan keorganisasian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab VIII pasal 13 secara internal berdasarkan permusyawaratan, menetapakan arah dan strategi perjuangan komisariat untuk periode berikutnya serta memilih ketua dan sekretaris yang kemudian di tetapkan sebagai tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan komisariat periode 2018-2019.
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG

1. Menilai pertanggungjawaban kepengurusan komisariat periode sebelumnya.
2. Merumuskan kebijakan komisariat secara internal.
3. Memilih dan menetapkan pengurus komisariat untuk periode selanjutnya.

BAB II
Pasal 5
KEABSAHAN MUSYAWARAH KOMISARIAT
1. Musyawarah anggota komisariat dianggap sah, apabila penyelenggaranya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI dan di hadiri oleh minimal 2/3 anggota.
2. Musyawarah komisariat dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh 1/2+1 seluruh anggota GmnI komisariat Agroforest Malang
.
Pasal 6
PESERTA, PENINJAU DAN UNDANGAN
1. Peserta musyawarah anggota komisariat adalah anggota GmnI komisariat Agroforest Malang.
2. Peninjau adalah pengurus DPC GmnI Malang berdasarkan mandat yang sah dari DPC yang bersangkutan atau diwakili oleh pengurus komisariat Agroforest Malang yang akan demisioner.
3. Undangan adalah mereka yang diundang secara khusus oleh panitia sebagai pengamat, peliput, dan lain - lain yang dianggap berguna bagi kepentingan komisariat.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.
3. Peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat, pertanyaan, dan saran - saran yang berkaitan dengan materi persidangan yang sedang dibahas dan dilakukan secara tertib dan teratur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
4. Peserta dan peninjau wajib mengikuti setiap acara yang diselenggarakan panitia Musyawarah Anggota Komisariat.
5. Peserta dan peninjau wajib hadir dalam setiap acara minimal 10 menit sebelum acara dimulai.
6. Peserta dan peninjau wajib menjaga ketertiban didalam dan diluar ruangan acara tanpa terkecuali.
7. Setiap peserta, peninjau, dan undangan wajib mengisi daftar hadir yang disediakan panitia Musyakom.

BAB III
Pasal 8
KELENGKAPAN SIDANG
1. Musyawarah anggota komisariat terdiri dari pembahasan hasil - hasil permusyawaratan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab VIII pasal 13 dapat dilakukan dengan sidang - sidang pleno/paripurna dan sidang - sidang komisi.
2. Sidang pleno / paripurna dihadiri oleh peserta dan peninjau musyawarah anggota komisariat dengan membahas materi - materi sebagai berikut :
a)        Pembahasan dan penetapan jadwal acara musyawarah anggota komisariat, tata tertib musyawarah anggota komisariat dan pemilihan pimpinan sidang tetap pleno / paripurna musyawarah anggota komisariat, yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
b)        Pembacaan laporan pertanggungjawaban ketua komisariat periode sebelumnya.
c)        Pandangan umum DPC GmnI Malang dalam sidang pleno / paripurna atau diwakili oleh pengurus komisariat Agroforest Malang yang akan demisioner.
d)       Pembacaan dan pengesahan hasil - hasil musyawarah anggota komisariat.
e)        Pemilihan ketua dan sekretaris komisariat periode 2018 - 2019, yang ditetapkan sebagai tim formatur untuk menyusun struktural kepengurusan untuk menyusun kepengurusan periode 2018-2019. 
3. Sidang pleno / paripurna dipimpin oleh pimpinan sidang pleno / paripurna.
4. Pimpinan sidang komisi dipimpin oleh ketua dan sekretaris, yang terdiri dari :
a.       Komisi program, akan membahas dan menetapkan usulan perubahan materi GBHO serta merekomendasikan program – program yang penting bagi organisasi.
b.      Komisi organisasi, membahas dan menetapkan usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI , tata cara pemilihan kepengurusan komisariat, merekomendasikan hal – hal yang penting bagi organisasi.
c.       Komisi politik, membahas dan menetapkan usulan perubahan materi kebijakan politik organisasi, serta sikap politik organisasi yang berkaitan dengan situasi nasional.

Pasal 9
PIMPINAN SIDANG DAN WEWENANG SIDANG
  1. Pemimpin sidang pleno / paripurna terdiri dari ketua sidang, wakil ketua sidang komisi dan sekretaris sidang komisi.
  2. Pemimpin sidang komisi sekurang – kurangnya terdiri dari ketua sidang komisi dan sekretaris sidang komisi.
  3. Pemilihan pemimpin sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang sementara.
  4. Pemimpin sidang berkewajiban untuk mengarahkan, menjaga ketertiban dan kepastian jalannya acara sidang.
  5. Pemimpin sidang berhak menghentikan pertanyaan / sanggahan, unsur yang menyimpulakan pokok permasalahan yang sedang dibahas.
  6. Pemimpin sidang berhak memberikan peringatan terhadap peserta / peninjau yang mengganggu kelancaran sidang maksimal 3x peserta akan di keluarkan oleh presidium sidang.
  7. Apabila pimpinan sidang tidak mampu melaksanakan kewajibannya, peserta sidang dapat memilih dan mengganti dengan yang lainnya.


Pasal 10
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS
  1. Pemilihan ketua dan pengurus komisariat dilakukan secara musyawarah berdasarkan kriteria – kriteria yang disepakati dalam peraturan komisariat melalui sidang pleno / paripurna.
  2. Tata cara pemilihan pimpinan komisariat organisasi gerakan mahasiswa nasional Indonesia harus memenuhi syarat – syarat dan mekanisme pemilihan ditentukan melalui sidang komisi organisasi.

Pasal 11
KEABSAHAN SIDANG
  1. Persidangan dianggap sah ( qourum ) apabila dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Apabila ketentuan pada point (1) tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka sidang dapat ditunda maksimal 2 x 15 menit.
  3. Apabila ketentuan pada point (2) diatas juga belum terpenuhi, sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah setelah mendapat kesepakatan dari peserta yang hadir dan penanggungjawab adalah komisariat. 

No comments:

Post a Comment

MUSYARAH ANGGOTA KOMISARIAT AGROFOREST MALANG

  KETUAKOMISARIAT DAN SEKRETARIS KOMISARIAT AGROFOREST MALANG PERIODE 2018-2019          Salah satu ciri penting dari suatu org...