DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH
ANGGOTA KOMISARIAT
KOMISARIAT AGROFOREST MALANG
“MEREKONSTRUKSI JIWA DAN SEMANGAT YANG NASIONALISME
KOMISARIAT AGROFOREST”

GERAKAN
MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
( GmnI )
2018
DRAFT
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
(G M N
I)
KOMISARIAT
AGROFOREST MALANG
BAB I
Pasal 1
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN
1. Musyawarah
Anggota Komisariat ( MUSYAKOM ) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI)
Komisariat Agroforest Malang adalah musyawarah tertinggi organisasi komisariat
yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu masa kepengurusan komisariat.
2. Musyawarah
Anggota Komisariat (MUSYAKOM) GmnI Komisariat Agroforest Malang dilaksanakan
oleh pengurus komisariat dengan dibantu panitia sebagai penanggungjawab teknis
dalam penyelenggaraannya.
3. Tanggungjawab
musyawarah komisariat GmnI komisariat Agroforest Malang adalah pengurus
komisariat Agroforest periode 2017-2018
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
1. Musyawarah
anggota komisariat (MUSYAKOM) GmnI komisariat Agroforest Malang di selenggarakan
pada tanggal 29 mei 2018.
2. Tempat
penyelenggaraan musyawarah komisariat GmnI komisariat Agroforest Malang
diselenggarakan di Malang.
Pasal 3
TUJUAN
Tujuan diselenggaarakan musyawarah
anggota komisariat (MUSYAKOM) Agroforest Malang adalah untuk mengevaluasi
seluruh kebijakan keorganisasian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Bab VIII pasal 13 secara internal berdasarkan permusyawaratan,
menetapakan arah dan strategi perjuangan komisariat untuk periode berikutnya
serta memilih ketua dan sekretaris yang kemudian di tetapkan sebagai tim
formatur untuk menyusun struktur kepengurusan komisariat periode 2018-2019.
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG
1. Menilai
pertanggungjawaban kepengurusan komisariat periode sebelumnya.
2. Merumuskan
kebijakan komisariat secara internal.
3. Memilih
dan menetapkan pengurus komisariat untuk periode selanjutnya.
BAB II
Pasal 5
KEABSAHAN
MUSYAWARAH KOMISARIAT
1. Musyawarah
anggota komisariat dianggap sah, apabila penyelenggaranya memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI dan di hadiri oleh minimal 2/3
anggota.
2. Musyawarah
komisariat dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh 1/2+1
seluruh anggota GmnI komisariat Agroforest Malang
.
Pasal 6
PESERTA,
PENINJAU DAN UNDANGAN
1. Peserta
musyawarah anggota komisariat adalah anggota GmnI komisariat Agroforest Malang.
2. Peninjau
adalah pengurus DPC GmnI Malang berdasarkan mandat yang sah dari DPC yang
bersangkutan atau diwakili oleh pengurus komisariat Agroforest Malang yang akan
demisioner.
3. Undangan
adalah mereka yang diundang secara khusus oleh panitia sebagai pengamat,
peliput, dan lain - lain yang dianggap berguna bagi kepentingan komisariat.
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN
1. Peserta
mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
3. Peserta
dan peninjau berhak mengajukan pendapat, pertanyaan, dan saran - saran yang
berkaitan dengan materi persidangan yang sedang dibahas dan dilakukan secara
tertib dan teratur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
4. Peserta
dan peninjau wajib mengikuti setiap acara yang diselenggarakan panitia
Musyawarah Anggota Komisariat.
5. Peserta
dan peninjau wajib hadir dalam setiap acara minimal 10 menit sebelum acara
dimulai.
6. Peserta
dan peninjau wajib menjaga ketertiban didalam dan diluar ruangan acara tanpa
terkecuali.
7. Setiap
peserta, peninjau, dan undangan wajib mengisi daftar hadir yang disediakan
panitia Musyakom.
BAB III
Pasal 8
KELENGKAPAN
SIDANG
1. Musyawarah
anggota komisariat terdiri dari pembahasan hasil - hasil permusyawaratan
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab VIII pasal 13 dapat
dilakukan dengan sidang - sidang pleno/paripurna dan sidang - sidang komisi.
2. Sidang
pleno / paripurna dihadiri oleh peserta dan peninjau musyawarah anggota
komisariat dengan membahas materi - materi sebagai berikut :
a)
Pembahasan dan penetapan jadwal acara musyawarah
anggota komisariat, tata tertib musyawarah anggota komisariat dan pemilihan
pimpinan sidang tetap pleno / paripurna musyawarah anggota komisariat, yang
dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
b)
Pembacaan laporan pertanggungjawaban
ketua komisariat periode sebelumnya.
c)
Pandangan umum DPC GmnI Malang dalam
sidang pleno / paripurna atau diwakili oleh pengurus komisariat Agroforest
Malang yang akan demisioner.
d)
Pembacaan dan pengesahan hasil - hasil
musyawarah anggota komisariat.
e)
Pemilihan ketua dan sekretaris
komisariat periode 2018 - 2019, yang ditetapkan sebagai tim formatur untuk
menyusun struktural kepengurusan untuk menyusun kepengurusan periode 2018-2019.
3. Sidang pleno
/ paripurna dipimpin oleh pimpinan sidang pleno / paripurna.
4. Pimpinan
sidang komisi dipimpin oleh ketua dan sekretaris, yang terdiri dari :
a.
Komisi program, akan membahas dan
menetapkan usulan perubahan materi GBHO serta merekomendasikan program –
program yang penting bagi organisasi.
b.
Komisi organisasi, membahas dan
menetapkan usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GmnI , tata
cara pemilihan kepengurusan komisariat, merekomendasikan hal – hal yang penting
bagi organisasi.
c.
Komisi politik, membahas dan menetapkan
usulan perubahan materi kebijakan politik organisasi, serta sikap politik
organisasi yang berkaitan dengan situasi nasional.
Pasal 9
PIMPINAN
SIDANG DAN WEWENANG SIDANG
- Pemimpin sidang pleno /
paripurna terdiri dari ketua sidang, wakil ketua sidang komisi dan
sekretaris sidang komisi.
- Pemimpin sidang komisi
sekurang – kurangnya terdiri dari ketua sidang komisi dan sekretaris
sidang komisi.
- Pemilihan pemimpin sidang
pleno dipimpin oleh presidium sidang sementara.
- Pemimpin sidang berkewajiban
untuk mengarahkan, menjaga ketertiban dan kepastian jalannya acara sidang.
- Pemimpin sidang berhak
menghentikan pertanyaan / sanggahan, unsur yang menyimpulakan pokok
permasalahan yang sedang dibahas.
- Pemimpin sidang berhak
memberikan peringatan terhadap peserta / peninjau yang mengganggu
kelancaran sidang maksimal 3x peserta akan di keluarkan oleh presidium
sidang.
- Apabila pimpinan sidang
tidak mampu melaksanakan kewajibannya, peserta sidang dapat memilih dan
mengganti dengan yang lainnya.
Pasal 10
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS
- Pemilihan
ketua dan pengurus komisariat dilakukan secara musyawarah berdasarkan
kriteria – kriteria yang disepakati dalam peraturan komisariat melalui
sidang pleno / paripurna.
- Tata
cara pemilihan pimpinan komisariat organisasi gerakan mahasiswa nasional Indonesia
harus memenuhi syarat – syarat dan mekanisme pemilihan ditentukan melalui
sidang komisi organisasi.
Pasal 11
KEABSAHAN SIDANG
- Persidangan
dianggap sah ( qourum ) apabila dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah peserta
yang hadir.
- Apabila
ketentuan pada point (1) tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka sidang
dapat ditunda maksimal 2 x 15 menit.
- Apabila
ketentuan pada point (2) diatas juga belum terpenuhi, sidang dapat
dilanjutkan dan dianggap sah setelah mendapat kesepakatan dari peserta
yang hadir dan penanggungjawab adalah komisariat.
No comments:
Post a Comment